Baliho Caleg

Poin-poin Surat Edaran Pemkab Toraja Utara Soal Penertiban Baliho Caleg

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada, pimpinan partai politik, KPU, Bawaslu, Satpol PP dan Damkar, camat dan lurah se - Toraja Utara.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
TribunToraja/Freedy Samuel
BALIHO - Jejeran balaiho mewarnai jalan-jalan protokol di Toraja Utara jelang Pemilu 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan surat edaran tentang penertiban baliho dan tanda gambar calon legislatif. Hingga kini, baliho tersebut masih marak dan belum dibersihkan.

Surat edaran yang dikeluarkan tersebut bernomor 338/0937/Perkim-LH-Tan tentang penerbitan pemasangan spanduk baliho, umbul-umbul atau bendera dan media sejenisnya. Surat edaran ini berlaku untuk spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dianggap mengganggu keindahan, merusak pohon dan tanaman dan ketertiban umum.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada, pimpinan partai politik, KPU, Bawaslu, Satpol PP dan Damkar, camat dan lurah se - Toraja Utara.

Surat tersebut tertanggal, 25 September 2023.

Dalam surat tersebut ada 7 poin yang dijelaskan oleh Pemkab Toraja Utara.

Pertama, tidak diperbolehkan memasang spanduk, baliho, umbul-umbul atau bendera dan media sejenisnya, dengan cara memaku di pohon dan tanaman yang ada dipinggir jalan, jalur hijau dan taman kota.

Kedua, tidak diperbolehkan memasang spanduk, baliho, umbul - umbul atau bendera dan media sejenisnya, dijalur hijau dan taman kota yang dapat menganggu keindahan dan ketertiban umum.

Ketiga, kepada Ketua KPU agar segera melakukan sosialisasi perihal aturan pemasangan baliho sejenisnya.

Keempat, kepada Kepala Bawaslu agar melakukan pengawasan pelanggaran penempatan dan atribut partai, sesuai dengan peraturan yang ada.

Kelima, kepada pimpinan partai politik se - Toraja Utara agar melaksanakan SE ini dan mengawasi anggotanya.

Keenam, kepada camat, lurah, dan kepala desa (lembang), agar mengawasi pemasangan baliho dan sejenisnya, yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Ketujuh, kepada Kepala Satpol PP dan Damkar, agar melakukan penertiban spanduk dan baliho dalam hal ini mencabut, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tertanda dan cap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE, MSi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved