RUU ASN Resmi Jadi Undang-undang, DPR RI: Semoga Jadi Solusi Masalah Tenaga Honorer dan PPPK
Doli menyatakan pihaknya akan mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Baca juga: Dua ASN Tersangka Korupsi Dana Hibah Kembali Diperiksa Pekan Depan
”Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah,” kata Doli, Selasa (26/9/2023).
Doli menyatakan pihaknya akan mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi.
Baca juga: Dua ASN Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani, Kerugian Mencapai Rp 373 Juta
Oleh karena itu, pihaknya kemudian meminta untuk segera pemerintah untuk menyiapkan draf rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini.
”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” katanya.
(*)
| Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Kemenkeu Pastikan Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji ASN pada 2026 |
|
|---|
| Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dimasukkan dalam RUU Hak Cipta |
|
|---|
| DPR RI Sahkan APBN 2026, Belanja Negara Capai Rp3.842,7 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/gedung-dpr-ri-832023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.