RUU ASN Resmi Jadi Undang-undang, DPR RI: Semoga Jadi Solusi Masalah Tenaga Honorer dan PPPK

Doli menyatakan pihaknya akan mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

 

Baca juga: Dua ASN Tersangka Korupsi Dana Hibah Kembali Diperiksa Pekan Depan

 

”Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah,” kata Doli, Selasa (26/9/2023).

Doli menyatakan pihaknya akan mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi.

 

Baca juga: Dua ASN Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani, Kerugian Mencapai Rp 373 Juta

 

Oleh karena itu, pihaknya kemudian meminta untuk segera pemerintah untuk menyiapkan draf rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini.

”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” katanya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved