RUU ASN Resmi Jadi Undang-undang, DPR RI: Semoga Jadi Solusi Masalah Tenaga Honorer dan PPPK

Doli menyatakan pihaknya akan mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No 45 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

 

 

 

"Selanjutnya, kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang rapat paripurna.

“Setuju,” kata anggota dewan yang hadir.

 

Baca juga: Dua ASN Terjerat Kasus Korupsi, Kadis KPP Toraja Utara: Hargai Proses Hukum

 

“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi, kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco lagi.

“Setuju,” jawab anggota dewan lalu Dasco mengetuk palu sidang sebanyak satu kali.

 

Baca juga: Rp 1,2 Miliar Disiapkan untuk Tenaga Non-ASN Kabupaten Tana Toraja dalam APBD Perubahan 2023

 

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan revisi UU ASN ini merupakan salah satu konsen dari Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN.

Sehingga, Komisi II berharap UU ini dapat menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved