ASN Toraja Terjerat Korupsi

Dua ASN Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani, Kerugian Mencapai Rp 373 Juta

Tersangka juga mengakali pembelian yang dilakukan kelompok tani. Tersangka membuat nota dengan menaikkan harga dari yang sebenarnya.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
tangkapan layar
Kajari Tana Toraja, Erianto L Paundanan, mengungkapkan penetapan tersangka dua ASN di Toraja yang terjerat kasus korupsi dana hibah kelompok tani. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kejari Tana Toraja menetapkan dua ASN sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Tana di Toraja Utara. Kedua tersangka adalah CT dan PSP.

Penetapan CT dan PSP ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan memintai keterangan sekitar 40 saksi, termasuk CT dan PSP.

Kepala Kejati Tana Toraja, Erianto L Paundanan, menyebutkan, status CT dan PSP ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, Rabu (20/9/2023) kemarin.

CT dan PSP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: 01 /P.4.26/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 dan Nomor: 02 /P.4.26/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

Tersangka melakukan korupsi dana hibah dari yang berasal dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020 untuk Program Pengembangan Budidaya Perikanan dari Dinas Perikanan Toraja Utara kepada 19 kelompok tani yang ada di Toraja Utara.

Total anggarannya sebesar Rp 862.000.000. Setiap kelompok tani mendapat dana antara Rp 39 juta sampai Rp 50 juta.

Dana ini diperuntukkan untuk pembelian bibit ikan, pakan ikan, serta sarana perikanan, di mana program tersebut dilaksanakan secara swakelola berdasarkan perjanjian kerja sama antara Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Toraja Utara dengan kelompok tani.

Erianto mengatakan, tersangka meminta "jatah" kepada setiap kelompok tani sebesar Rp 10 persen dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani dengan alasan untuk biaya administrasi.

Selain itu, tersangka juga mengakali pembelian yang dilakukan kelompok tani. Tersangka membuat nota dengan menaikkan harga dari yang sebenarnya.

"PSP membuat dan merekayasa bukti belanja kuitansi tidak sesuai dengan harga pembelian yang sebenarnya," ucap Erianto, Kamis (21/9/2023).

Akibat perbuatan ini, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

"Potensi kerugian keuangan negara setelah perhitungan sementara yakni kurang lebih sebesar Rp 373.571.955 dan kemungkinan masih akan bertambah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan CT dan PSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Tani tahun anggaran 2023.

Saat kejadian tersebut, CT merupakan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PSP adalah mantan Kepala Subbagian Program dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara.

Sekarang, CT bertugas di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Tana Toraja. Sedangkan PSP saat ini masih Kabid di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Toraja Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved