ASN Toraja Terjerat Korupsi

Peran CT dan PSP Loloskan Kelompok Tani Tak Penuhi Syarat Terima Dana Hibah

Ada beberapa kelompok tani penerima hibah tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
tangkapa layar
Kajari Tana Toraja, Erianto L Paundanan, bersama tim penyidik merilis status tersangka dua ASN terjerat kasus korupsi dana hibah kelompok tani di Toraja Utara, Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - CT dan PSP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok tani di Toraja Utara, Rabu (20/9/2023) sore.

Dinas Perikanan Toraja Utara melaksanakan Program Pengembangan Budidaya Perikanan berbentuk bantuan dana hibah kepada 19 kelompok tani yang ada di Toraja Utara.

Anggaran itu berasal dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020 dengan totalnya sebesar Rp 862.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto L Paundanan, tersangka CT dan PSP meminta setoran sebesar 10 persen dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani untuk alasan biaya administrasi.

Selain memotong jatah kelompok tani, tersangka juga meloloskan kelompok tani yang tidak memenuhi syarat.

Erianto menyebutkan, ada beberapa kelompok tani penerima hibah tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Hal tersebut mengakibatkan pemberian bantuan tidak tepat sasaran, sehingga tidak memiliki nilai manfaat yang signifikan," ucap Erianto, Kamis (21/9/2023).

Disebutkan bahwa saat kejadian, CT dan PSP merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara.

Saat itu, CT merupakan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PSP adalah mantan Kepala Subbagian Program dan Keuangan.

Sekarang, CT bertugas di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Tana Toraja. Sedangkan PSP saat ini masih Kabid di Dinas Perikanan Toraja Utara.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan CT dan PSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Tani tahun anggaran 2023.

CT dan PSP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: 01 /P.4.26/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 dan Nomor: 02 /P.4.26/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDAIR.

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved