ASN Toraja Terjerat Korupsi

Begini Modus Dua ASN Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani di Toraja Utara

Tersangka CT dan PSP meminta setoran sebesar 10 persen dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani untuk alasan biaya administrasi

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
tangkapan layar
Kajari Tana Toraja, Erianto L Paundanan, mengungkapkan penetapan tersangka dua ASN di Toraja yang terjerat kasus korupsi dana hibah kelompok tani. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Toraja Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Program Pengembangan Budidaya Perikanan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan  Kabupaten Toraja Utara, Rabu (20/9/2023) sore.

Keduanya adalah CT dan PSP.

Penetapan ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto L Paundanan, Rabu (20/9/2023) petang kemarin.

Kepada TribunToraja.com, Kamis (21/9/2023), Erianto menjelaskan modus kedua tersangka menilep dana hibah untuk kelompok tadi tersebut.

Erianto menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2020.

Saat itu, Dinas Perikanan Toraja Utara melaksanakan Program Pengembangan Budidaya Perikanan berbentuk bantuan dana hibah kepada 19 kelompok tani yang ada di Toraja Utara.

Anggaran itu berasal dari Dana Alokasi Khusus dengan total sebesar Rp 862.000.000. Dana tersebut akan diserahkan kepada kelompok tani, masing-masing mendapatkan antara Rp 39.000.000 sampai Rp 50.000.000.

Dana ini diperuntukkan untuk pembelian bibit ikan, pakan ikan, serta sarana perikanan, di mana program tersebut dilaksanakan secara swakelola berdasarkan perjanjian kerja sama antara Dinas Perikanan Toraja Utara dengan kelompok tani.

"Adapun dalam pelaksanaannya, sesuai peran masing-masing, tersangka CT dan PSP meminta setoran sebesar 10 persen dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani untuk alasan biaya administrasi," beber Erianto.

Selain itu, kegiatan yang seharusnya dilakukan sendiri oleh kelompok tani karena berbentuk swakelola seperti membeli bibit, pakan ikan, dan sarana prasarana perikanan diambil alih oleh PSP dan CT.

"Jadi, setelah dana masuk di rekening kelompok tani, mereka diarahkan untuk mencairkan lalu, membawa uang tersebut kembali kepada para tersangka di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Toraja Utara," tambahnya.

Setelah itu, melalui para tersangka uang tersebut dibayarkan ke penyedia bibit ikan, penyedia pakan, dan toko, lalu PSP membuat dan merekayasa bukti belanja kuitansi tidak sesuai dengan harga pembelian yang sebenarnya.

"CT selaku PPTK membuat dan merekayasa laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung lainnya seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik," ungkap Erianto.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan CT dan PSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Tani tahun anggaran 2023.

Saat kejadian tersebut, CT merupakan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PSP adalah mantan Kepala Subbagian Program dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved