ASN Toraja Terjerat Korupsi
Begini Modus Dua ASN Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani di Toraja Utara
Tersangka CT dan PSP meminta setoran sebesar 10 persen dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani untuk alasan biaya administrasi
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Toraja Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Program Pengembangan Budidaya Perikanan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara, Rabu (20/9/2023) sore.
Keduanya adalah CT dan PSP.
Penetapan ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto L Paundanan, Rabu (20/9/2023) petang kemarin.
Kepada TribunToraja.com, Kamis (21/9/2023), Erianto menjelaskan modus kedua tersangka menilep dana hibah untuk kelompok tadi tersebut.
Erianto menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2020.
Saat itu, Dinas Perikanan Toraja Utara melaksanakan Program Pengembangan Budidaya Perikanan berbentuk bantuan dana hibah kepada 19 kelompok tani yang ada di Toraja Utara.
Anggaran itu berasal dari Dana Alokasi Khusus dengan total sebesar Rp 862.000.000. Dana tersebut akan diserahkan kepada kelompok tani, masing-masing mendapatkan antara Rp 39.000.000 sampai Rp 50.000.000.
Dana ini diperuntukkan untuk pembelian bibit ikan, pakan ikan, serta sarana perikanan, di mana program tersebut dilaksanakan secara swakelola berdasarkan perjanjian kerja sama antara Dinas Perikanan Toraja Utara dengan kelompok tani.
"Adapun dalam pelaksanaannya, sesuai peran masing-masing, tersangka CT dan PSP meminta setoran sebesar 10 persen dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani untuk alasan biaya administrasi," beber Erianto.
Selain itu, kegiatan yang seharusnya dilakukan sendiri oleh kelompok tani karena berbentuk swakelola seperti membeli bibit, pakan ikan, dan sarana prasarana perikanan diambil alih oleh PSP dan CT.
"Jadi, setelah dana masuk di rekening kelompok tani, mereka diarahkan untuk mencairkan lalu, membawa uang tersebut kembali kepada para tersangka di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Toraja Utara," tambahnya.
Setelah itu, melalui para tersangka uang tersebut dibayarkan ke penyedia bibit ikan, penyedia pakan, dan toko, lalu PSP membuat dan merekayasa bukti belanja kuitansi tidak sesuai dengan harga pembelian yang sebenarnya.
"CT selaku PPTK membuat dan merekayasa laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung lainnya seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik," ungkap Erianto.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan CT dan PSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Tani tahun anggaran 2023.
Saat kejadian tersebut, CT merupakan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PSP adalah mantan Kepala Subbagian Program dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara.
ASN
korupsi
Erianto Laso’ Paundanan
Erianto L Paundanan
Kejari Tana Toraja
Toraja Utara
Dinas Perikanan Toraja Utara
| Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Toraja Utara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dua ASN Tersangka Korupsi Dana Hibah Kembali Diperiksa Pekan Depan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dua ASN Terjerat Kasus Korupsi, Kadis KPP Toraja Utara: Hargai Proses Hukum | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dua ASN Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani, Kerugian Mencapai Rp 373 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Peran CT dan PSP Loloskan Kelompok Tani Tak Penuhi Syarat Terima Dana Hibah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21092023_kejari_Tator_1.jpg)
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.