Sekarang, CT bertugas di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Tana Toraja. Sedangkan PSP saat ini masih Kabid di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Toraja Utara.
CT dan PSP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: 01 /P.4.26/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 dan Nomor: 02 /P.4.26/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.
Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDAIR.
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.