ASN Toraja Terjerat Korupsi

Begini Modus Dua ASN Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani di Toraja Utara

Tersangka CT dan PSP meminta setoran sebesar 10 persen dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani untuk alasan biaya administrasi

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
tangkapan layar
Kajari Tana Toraja, Erianto L Paundanan, mengungkapkan penetapan tersangka dua ASN di Toraja yang terjerat kasus korupsi dana hibah kelompok tani. 

Sekarang, CT bertugas di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Tana Toraja. Sedangkan PSP saat ini masih Kabid di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Toraja Utara.

CT dan PSP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: 01 /P.4.26/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 dan Nomor: 02 /P.4.26/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDAIR.

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved