Polda Metro Jaya Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24), muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Polisi menangkap muncikari berinisial FEA (24) karena memperkerjakan anak di bawah umur untuk melakukan praktik prostitusi online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh pelaku FEA untuk prostitusi online berinisial SM (14) dan DO (15).
Ade mengungkapkan kasus prostitusi online ini terungkap lewat patroli siber yang dilakukan polisi di media sosial X (dulunya Twitter).
"Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber kemudian mendapati sebuah akun X (dahulu bernama Twitter) dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).
Mantan Kapolresta Surakarta itu menyebut pelaku dalam akun tersebut mencantumkan nama anak yang ingin dipesan dan status keperawanan anak tersebut.
Untuk menggunakan jasa tersebut, kata Ade, pelanggan wajib memberikan uang muka.
Baca juga: Ada Bintang Film Dewasa Jepang, Polisi Hong Kong Tangkap 11 Pekerja Prostitusi
Kemudian, pelanggan juga harus berlokasi di Jakarta.
Setelah ada kesepakatan, kemudian pelanggan tersebut akan diarahkan ke tautan atau link Telegram @chxxx_xx atau Line @chxxx_xxx.
"Kemudian penyidik melakukan komunikasi dengan pelaku lewat akun Telegram tersebut yang diketahui bernama Eve dengan nomor kontak muncikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta," ucapnya dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita, Kompolnas: Pecat dan Pidanakan
prostitusi online
Prostitusi
eksploitasi anak
perdagangan orang
anak di bawah umur
Polda Metro Jaya
Jakarta
| KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Pemerasan untuk Wisata ke Inggris dan Brasil |
|
|---|
| MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tak Terima Gaji Selama Masa Nonaktif dari DPR RI |
|
|---|
| MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI |
|
|---|
| Buntut Ucapan 'Tolol', Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR |
|
|---|
| KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/03022023_ilustrasi_pelecehan_seksual.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.