Polda Metro Jaya Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24), muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Polisi menangkap muncikari berinisial FEA (24) karena memperkerjakan anak di bawah umur untuk melakukan praktik prostitusi online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh pelaku FEA untuk prostitusi online berinisial SM (14) dan DO (15).

Ade mengungkapkan kasus prostitusi online ini terungkap lewat patroli siber yang dilakukan polisi di media sosial X (dulunya Twitter).

 

 

"Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber kemudian mendapati sebuah akun X (dahulu bernama Twitter) dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).

Mantan Kapolresta Surakarta itu menyebut pelaku dalam akun tersebut mencantumkan nama anak yang ingin dipesan dan status keperawanan anak tersebut.

Untuk menggunakan jasa tersebut, kata Ade, pelanggan wajib memberikan uang muka.

 

Baca juga: Ada Bintang Film Dewasa Jepang, Polisi Hong Kong Tangkap 11 Pekerja Prostitusi

 

Kemudian, pelanggan juga harus berlokasi di Jakarta.

Setelah ada kesepakatan, kemudian pelanggan tersebut akan diarahkan ke tautan atau link Telegram @chxxx_xx atau Line @chxxx_xxx.

"Kemudian penyidik melakukan komunikasi dengan pelaku lewat akun Telegram tersebut yang diketahui bernama Eve dengan nomor kontak muncikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta," ucapnya dilansir Kompas.com.

 

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita, Kompolnas: Pecat dan Pidanakan

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved