ASN Toraja Terjerat Korupsi
Dua ASN Terjerat Kasus Korupsi, Kadis KPP Toraja Utara: Hargai Proses Hukum
Ia juga menuturkan, dinas yang ia pimpin akan terbuka kepada aparat penegak hukum jika suatu saat dibutuhkan keterangan lebih lanjut.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Sekarang, tersangka PSP masih bertugas di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Toraja Utara.
"PSP masih menjabat sebagai salah satu Kabid di dinas tersebut," tuturnya.
Sedangkan CT kini bertugas di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Tana Toraja.
Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDAIR.
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
| Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Toraja Utara |
|
|---|
| Dua ASN Tersangka Korupsi Dana Hibah Kembali Diperiksa Pekan Depan |
|
|---|
| Dua ASN Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani, Kerugian Mencapai Rp 373 Juta |
|
|---|
| Peran CT dan PSP Loloskan Kelompok Tani Tak Penuhi Syarat Terima Dana Hibah |
|
|---|
| Begini Modus Dua ASN Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani di Toraja Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21092023_Paulus-Batti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.