ASN Toraja Terjerat Korupsi

Dua ASN Terjerat Kasus Korupsi, Kadis KPP Toraja Utara: Hargai Proses Hukum

Ia juga menuturkan, dinas yang ia pimpin akan terbuka kepada aparat penegak hukum jika suatu saat dibutuhkan keterangan lebih lanjut.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) Toraja Utara, Paulus Batti. Paulus mengaku mempercayakan proses hukum ASN di dinasnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah. 

Sekarang, tersangka PSP masih bertugas di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Toraja Utara.

"PSP masih menjabat sebagai salah satu Kabid di dinas tersebut," tuturnya.

Sedangkan CT kini bertugas di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Tana Toraja.

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDAIR.

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved