ASN Toraja Terjerat Korupsi

Dua ASN Terjerat Kasus Korupsi, Kadis KPP Toraja Utara: Hargai Proses Hukum

Ia juga menuturkan, dinas yang ia pimpin akan terbuka kepada aparat penegak hukum jika suatu saat dibutuhkan keterangan lebih lanjut.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) Toraja Utara, Paulus Batti. Paulus mengaku mempercayakan proses hukum ASN di dinasnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) Toraja Utara, Paulus Batti, mengaku sudah mendengar tentang anggotanya yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Tana Toraja dalam kasus korupsi dana hibah kelompok tani di Toraja Utara.

Hal ini disampaikan kepada tribuntoraja.com saat ditemui di kantornya Jl Lembah Keramat Nomor 6, Lembang Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (21/9/2023).

"Iya, sudah dapat kabar ini. Tapi, saya belum tahu secara pasti kronologi kejadiannya," ucap Paulus.

"Kejadian itu tahun 2020, saya belum bertugas di sini (Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan). Saya masuk (ditempatkan) di sini tahun 2022," ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa ia menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

"Biarlah kejaksaan menjalankan fungsinya, semoga kebenaran akan terbuka," imbuhnya.

Ia juga menuturkan, dinas yang ia pimpin akan terbuka kepada aparat penegak hukum jika suatu saat dibutuhkan keterangan lebih lanjut.

"Kalau ke depan kejaksaan atau aparat lainnya membutuhkan hal-hal yang mau di periksa lebih lanjut, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Torut akan terbuka," jelasnya.

Diketahui bahwa kejari menetapkan CT dan PSP sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok tani tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka ini disampikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto L Paundanan, Rabu (20/9/2023).

"Status keduanya dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan meminta keterangan sekitar 40 saksi," ucap Erianto.

CT dan PSP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: 01 /P.4.26/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 dan Nomor: 02 /P.4.26/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

Kastel Kejari Tana Toraja, Muhammad Akbar, menambahkan bahwa kedua tersangan berstatus PNS atau ASN aktif.

"Ia keduanya memang status PNS, dulu kedua bertugas di dinas yang sama, di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Toraja Utara," ucapnya.

Saat itu, CT merupakan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PSP adalah Kepala Subbagian Program dan Keuangan.

Sekarang, tersangka PSP masih bertugas di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Toraja Utara.

"PSP masih menjabat sebagai salah satu Kabid di dinas tersebut," tuturnya.

Sedangkan CT kini bertugas di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Tana Toraja.

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDAIR.

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved