Bebas Bersyarat, Richard Eliezer Sudah Bersama Keluarga dan Bakal Jalani Bimbingan

Selama cuti bersyarat, Eliezer akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tangkapan layar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terlihat Richard tertunduk menangis haru usai mendengarkan putusan hakim. 

TRIBUNTORAJA.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Pengacara Richard, Ronny Talapessy, menyebut kliennya sudah kembali bersama keluarganya, usai bebas dari penjara.

"Benar sudah keluar dan sekarang bersama keluarga," ujar Rony dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023). 

 

 

Ronny juga menyebut, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut saat ini dalam kondisi sehat.

Adapun Eliezer bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat (4/8). 

Sehingga, lanjut Ronny, meski telah bebas, namun Eliezer selama menjalani proses cuti bersyarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham.

 

Baca juga: Bukan Lagi Narapidana, Richard Eliezer Kini Jalani Program Cuti Bersyarat

 

Ia pun menyebut, selama cuti bersyarat, Eliezer akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan tersebut.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti bersyarat masih dibawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," ucap Ronny, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apriyanti menyebut Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat tersebut hingga 31 Januari 2024 mendatang.

 

Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs Harus Diterima

 

Ia pun menyebut, selama menjalani program cuti bersyarat, Richard Eliezer statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.

“(Status Eliezer) telah berubah statusnya  dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika, Selasa (8/8/2023).

Ia pun menuturkan sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

 

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan MA, Keluarga Brigadir J Kecewa

 

Sementara itu, empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lainnya, yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Hakim MA menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi 

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat potongan hukuman, yang tadinya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

 

Baca juga: Kejagung Sebut Belum Dapat Info Lengkap Soal Putusan MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

 

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf, yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama, mendapat “diskon” menjadi 10 tahun pidana.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved