Polisi Tembak Polisi

Anggota DPR RI Sebut Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs Harus Diterima

Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). 

TRIBUNTORAJA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta publik untuk menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai realitas hukum,” ujar Arsul dikutip dari Tribunnews, Selasa (8/8/2023).

Bahkan, lanjut dia, jika pun vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kemudian dikuatkan oleh MA, Sambo tidak perlu dieksekusi jika sudah menjalani 10 tahun pidana penjara.

 

 

Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku, dan di situ mengatur bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani tahanan selama 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi seumur hidup.

“KUHP baru yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.”

“Artinya seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia tidak bisa dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” lanjutnya.

 

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan MA, Keluarga Brigadir J Kecewa

 

Sebelumnya diberitakan, hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum.

MA kemudian memutuskan untuk mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo, dari pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri dan dikuatkan pengadilan tinggi, menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata  Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).

 

Baca juga: Kejagung Sebut Belum Dapat Info Lengkap Soal Putusan MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved