Polisi Tembak Polisi

Anggota DPR RI Sebut Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs Harus Diterima

Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). 

Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

 

Baca juga: Meski Vonis Disunat, Kubu Ricky Rizal Tak Terima Putusan MA dan Pertimbangkan Ajukan PK

 

Sementara, hukuman untuk Kuat Maruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Sedangkan untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved