Polisi Tembak Polisi

Kejagung Sebut Belum Dapat Info Lengkap Soal Putusan MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Lalu, ia menyatakan banding...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum mendapatkan informasi lengkap mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan meringankan hukuman Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya divonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya perlu memelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan MA itu dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

 

 

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas TV.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa hukuman terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

 

Baca juga: MA Sunat Vonis Ferdy Sambo Cs, Keluarga Brigadir J Mengaku Kecewa

 

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.

 

Baca juga: Kata Pakar Hukum Unhas Soal Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved