Polisi Tembak Polisi

Kejagung Sebut Belum Dapat Info Lengkap Soal Putusan MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Lalu, ia menyatakan banding...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. 

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

 

Baca juga: Dua Hakim Agung MA Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

 

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4/2023), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved