Polisi Tembak Polisi
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan MA, Keluarga Brigadir J Kecewa
Pada tingkat pengadilan negeri, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, yang kemudian dikuatkan oleh putusan hakim pengadilan..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku pihaknya menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman terhadap kedua kliennya tersebut.
Adapun Sambo dan Putri, merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusan kasasi MA, hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya vonis hukuman mati.
Sementara hukuman Putri Candrawathi juga diringankan dari sebelumnya 20 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” kata Arman Hanis, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Antara.
Terkait materi perkara lebih rinci, dia menyebut pihaknya perlu membaca salinan pertimbangan majelis hakim agung secara lengkap dalam menjatuhkan vonis di tingkat kasasi tersebut.
Baca juga: Kejagung Sebut Belum Dapat Info Lengkap Soal Putusan MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs
Keluarga Brigadir J: Tak Adil
Berbeda dengan kubu Sambo dan Putri, pihak korban justru mengaku kecewa dengan pengurangan vonis dalam kasasi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dikutip dari Kompas TV, Rabu (9/8/2023), Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat mengatakan, putusan tersebut tidak memberikan keadilan kepada keluarga korban.
"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga. Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," ujar Ramos, Selasa.
Baca juga: MA Sunat Vonis Ferdy Sambo Cs, Keluarga Brigadir J Mengaku Kecewa
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
pembunuhan Brigadir J
Brigadir J
pembunuhan
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Mahkamah Agung
| AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
|
|---|
| Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
|
|---|
| Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
|
|---|
| Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ferdy-sambo-putri-candrawathi-1012023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.