Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan MA, Keluarga Brigadir J Kecewa

Pada tingkat pengadilan negeri, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, yang kemudian dikuatkan oleh putusan hakim pengadilan..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST/Tribunnews
Momen saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berpelukan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). 

 

Ia pun menegaskan putusan di tingkat kasasi tersebut akan menjadi presiden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Bibi almarhum Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak mengaku tak bisa banyak berkata terkait vonis Ferdy Sambo cs yang disunat MA.

Ia hanya mengatakan putusan tersebut hanya menambah duka bagi keluarga Brigadir Yosua.

 

Baca juga: Kata Pakar Hukum Unhas Soal Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo

 

"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pengadilan negeri, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, yang kemudian dikuatkan oleh putusan hakim pengadilan tinggi.

Namun, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum, dengan perbaikan pidana.

 

Baca juga: Dua Hakim Agung MA Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

 

MA memutuskan vonis berupa pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dari awalnya divonis hukuman mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, Selasa.

 

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Diringankan Jadi Seumur Hidup, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

 

Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman terdakwa lain yakni Putri Candrawathi.

Adapun sidang kasasi perkara Sambo Cs berlangsung pada Selasa (8/8/2023) siang, sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved