Kamis, 23 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Hukuman Ferdy Sambo Diringankan Jadi Seumur Hidup, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

Sebelumnya, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tayang:
Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Hukuman Ferdy Sambo Diringankan Jadi Seumur Hidup, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. 

Putusan tersebut tercantum dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Sebelumnya, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang putusan kasasi ini dipimpin lima hakim agung, di antaranya Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dalam dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini MA juga menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.

Atas putusan banding itu, Ferdy Sambo kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.

Termasuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga ikut mengajukan kasasi.

Permohonan kasasi itu diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved