Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara di Kasus Ronald Tannur, Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan mempengaruhi putusan kasus Ronald Tannur.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
YouTube Kompas TV
HAKIM TAHAN TANGIS - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti menahan tangis dengan suara bergetar saat membaca hal yang memberatkan dalam vonis terhadap terdakwa suap dan korupsi, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Eks Hakim Agung Asep Iwan Iriawan menilai hukuman Zarof Ricar 16 tahun penjara terlalu ringan karena sudah merusak sistem dan kepercayaan sehingga idealnya hukuman mati. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pemufakatan jahat dalam kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada Rabu (18/6/2025).

Selain pidana badan, Zarof juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

 

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar hakim Rosihan saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap hakim guna mempengaruhi putusan perkara, serta menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sebagai pejabat MA.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan perampasan harta hasil korupsi.

 

Baca juga: Kasus Ronald Tannur, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding.

“JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan,” ucap Harli, Kamis (19/6/2025), dikutip dari Antara.

 

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, Martha Marah ke Suami: Saldo ATM Nol Gara-gara Kau!

 

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, pengajuan banding dapat dilakukan dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan, atau sejak diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.

Kasus ini mencuat setelah nama Zarof dikaitkan dalam skandal gratifikasi terkait perkara hukum Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya juga menuai perhatian publik luas.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved