Senin, 18 Mei 2026

Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Kemerdekaan, Putri Candrawathi 9 Bulan

Narapidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan pengurangan masa pidana.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Kemerdekaan, Putri Candrawathi 9 Bulan
Tribunnews/JEPRIMA
REMISI KEMERDEKAAN - Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo, terpidana penjara seumur hidup tidak mendapatkan remisi kemerdekaan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Di momen HUT Ke-80 RI, ribuan narapidana mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Kemerdekaan 17 Agustus.

Termasuk yang mendapat remisi adalah Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Putri mendapat potongan masa tahanan sebanyak 9 bulan.

Rinciannya, remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, serta remisi tambahan donor darah 2 bulan selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Tangerang.

Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Sedangkan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI. 

Untuk diketahui, Putri Candrawathi yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ia diputus bersalah dalam sidang pada 13 Februari 2023 dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Namun, setelah kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Brigjen Pol Mashudi, mengatakan bahwa seluruh warga binaan berhak atas remisi apabila memenuhi persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.

Adapun ketentuan mengenai remisi diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana mendapatkan remisi jika memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Di dalam Undang-Undang 22 Tahun 2022, Pasal 10, Ayat 1, 2, 3, bahwa remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa pengecualian," ujar Mashudi.

"Baik itu pidana yang kasus korupsi, kasus teroris. Itu kita berikan. Yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup,” jelasnya.

"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.

Sementara sang suami, Ferdy Sambo, tidak mendapat remisi di momen HUT Kemerdekaan 2025 ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved