HUT 80 RI

5.898 Napi di Sulsel Terima Remisi HUT ke-80 RI, 167 Langsung Bebas

Sebanyak 5.898 narapidana di Sulawesi Selatan mendapat remisi umum HUT ke-80 RI. Dari jumlah itu, 167 orang dinyatakan bebas murni.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
REMISI HUT RI - Potongan masa hukuman bagi 175 warga binaan Lapas Kelas IIB Maros pada HUT ke-80 RI, lima orang di antaranya langsung bebas, Minggu (17/8/2025). Sebanyak 5.898 narapidana di Sulawesi Selatan mendapat remisi umum HUT ke-80 RI. Dari jumlah itu, 167 orang dinyatakan bebas murni. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Sebanyak 5.898 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori. Pertama, Remisi Umum I berupa pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan dengan jumlah penerima mencapai 5.731 orang.

Kedua, Remisi Umum II yang membuat 167 narapidana langsung bebas murni.

 

 

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Remisi ini bukan serta-merta diberikan kepada warga binaan. Mereka sudah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas maupun rutan,” kata Rudy dalam keterangan resminya.

Selain remisi umum, Kanwil Ditjenpas Sulsel juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 7.343 narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

 

Baca juga: 5.344 Tahanan di Sulsel Dapat Remisi Idulfitri 2025, Termasuk 77 Narapiana Kasus Korupsi

 

Rudy berharap momentum HUT ke-80 RI menjadi titik balik bagi narapidana untuk memperbaiki diri.

“Tetaplah berbuat baik, patuhi aturan, dan jadilah bagian dari masyarakat yang bermanfaat setelah bebas,” ujarnya.

Data Kanwil Ditjenpas Sulsel menunjukkan bahwa remisi diberikan kepada berbagai kategori tindak pidana, mulai dari korupsi (145 orang), perdagangan manusia (21 orang), hingga kasus narkotika yang mendominasi dengan 3.133 orang penerima.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved