Senin, 18 Mei 2026

Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Kemerdekaan, Putri Candrawathi 9 Bulan

Narapidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan pengurangan masa pidana.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Kemerdekaan, Putri Candrawathi 9 Bulan
Tribunnews/JEPRIMA
REMISI KEMERDEKAAN - Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo, terpidana penjara seumur hidup tidak mendapatkan remisi kemerdekaan. 

Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis pidana penjara seumur hidup pada tingkat kasasi setelah sebelumnya mendapat vonis hukuman mati.

Mashudi menegaskan, narapidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan pengurangan masa pidana.

"Enggak, enggak dapat (remisi)," kata Mashudi saat ditemui di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/8/2025). 

"Ya ketentuannya sudah ada. Yang tidak diberikan (remisi) itu adalah hukuman mati dan seumur hidup," ujar Mashudi.

Saat ini, Ferdy Sambo mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. 

Sementara Putri dipenjara di Lapas Kelas II A Tangerang dari sebelumnya di Lapas Wanita Pondok Bambu.

Remisi Keempat Putri Candrawathi

Pemberikan remisi Kemerdekaan 2025 kepada Putri Candrawathi menjadi yang keempat kalinya sejak  menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang, akhir 2023 lalu.

Sebelumnya, pada HUT Kemerdekaan tahun 2024, Putri juga  mendapat remisi sebanyak 3 bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin, yang pada tahun 2024 masih menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas II A Tangerang.

Saat itu, Putri merupakan satu dari 288 narapidana di bawah asuhannya yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun 2024 ini. 

"Benar salah satunya Putri Candrawathi, dengan remisi tiga bulan, " kata Suratmin, 17 Agustus 2024 lalu.

Pada 2023 sempat mendapatkan remisi Hari Raya Natal 1 bulan. Demikian juga pada Natal 2024, Putri kembali mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan.

Jadi, hingga saat ini, total Putri telah mendapat remisi sebanyak 14 bulan (1 tahun 2 bulan).

3 Aktivitas Putri Candrawathi di Lapas

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved