Polisi Tembak Polisi
Bukan Lagi Narapidana, Richard Eliezer Kini Jalani Program Cuti Bersyarat
Seiring dengan pelaksanaan program cuti bersyarat tersebut, lanjut Rika, status Eliezer bukan lagi narapidana.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jalani proogram cuti bersyarat mulai 4 Agustus 2023.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apriyanti, menjelaskan hal itu melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023) dikutip Kompas.com.
Menurutnya, Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat tersebut hingga 31 Januari mendatang.
“Tanggal 4 agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” ujarnya.
Seiring dengan pelaksanaan program cuti bersyarat tersebut, lanjut Rika, status Eliezer bukan lagi narapidana.
“Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.”
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Mengaku Belajar Susun Skripsi dalam Rutan Bareskrim
Ia menambahkan, cuti bersyarat yang diberikan tersebut berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114, yakni selama 6 bulan
“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.
Sementara, putusan majelis hakim Mahkamah Agung untuk empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lainnya, yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs Harus Diterima
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Richard Eliezer
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Ricky Rizal
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
| AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
|
|---|
| Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
|
|---|
| Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
|
|---|
| Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/bharada-richard-eliezer-dalam-sidang-etik-polri-2222023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.