Polisi Tembak Polisi

Bukan Lagi Narapidana, Richard Eliezer Kini Jalani Program Cuti Bersyarat

Seiring dengan pelaksanaan program cuti bersyarat tersebut, lanjut Rika, status Eliezer bukan lagi narapidana.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. Polri
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jalani proogram cuti bersyarat mulai 4 Agustus 2023.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apriyanti, menjelaskan hal itu melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023) dikutip Kompas.com.

Menurutnya, Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat tersebut hingga 31 Januari mendatang.

 

 

“Tanggal 4 agustus  2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” ujarnya.

Seiring dengan pelaksanaan program cuti bersyarat tersebut, lanjut Rika, status Eliezer bukan lagi narapidana.

“Telah berubah statusnya  dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.”

 

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Mengaku Belajar Susun Skripsi dalam Rutan Bareskrim

 

Ia menambahkan, cuti bersyarat yang diberikan tersebut berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114, yakni selama 6 bulan

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara, putusan majelis hakim Mahkamah Agung untuk empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lainnya, yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs Harus Diterima

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved