Dugaan Korupsi Basarnas

Panglima TNI Tegaskan Tak Akan Lindungi Kepala Basarnas

Yudo pun menepis tudingan bahwa TNI melakukan intervensi dalam perkara korupsi yang menjebak Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. 

TRIBUNTORAJA.COM - Panglina TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.

Sebagai bentuk tidak adanya perlindungan bagi kedua perwira TNI tersebut, Laksamana Yudo pun memerintahkan untuk dilakukan penahanan kepada kedua tersangka.

“TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan,” ujar Panglima TNI dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Rabu (2/8/2023).

 

 

Yudo menjelaskan, alasannya tidak akan melindungi Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto karena dirinya selama ini tunduk pada undang-undang yang berlaku.

Yudo pun menepis tudingan bahwa TNI melakukan intervensi dalam perkara korupsi yang menjebak Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

“Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu,” ujar Yudo Margono.

 

Baca juga: Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Meski Sempat Keberatan

 

“Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu,” ujarnya.

Namun demikian, kata Panglima TNI, bagi prajurit yang melakukan tindak pidana, maka akan tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

 

Baca juga: Meski Tanpa Sprindik, Ini Alasan KPK Umumkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

 

“Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.

Panglima TNI menambahkan, bahwa masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan suap di Basarnas yang melibatkan anggota TNI itu.

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.

 

Baca juga: Buntut Kasus Suap di Basarnas, Presiden Jokowi Aka Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023 dari berbagai pihak.

 

Baca juga: Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

 

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

 

Baca juga: Heboh Polemik Kepala Basarnas Ditangkap KPK, Jokowi: Masalah Koordinasi

 

 

Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved