Dugaan Korupsi Basarnas

Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, Punya Harta Rp 2,8 Miliar

Asep mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022 pada 16 Februari 2023.

Editor: Apriani Landa
TRIBUN JABAR/DIAN NUGRAHA RAMDAN
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur Rahayu. Ia dikabarkan mengundurkan diri usai polemik OTT dan penetapan tersangka Kabasarnas RI. 

TRIBUNTORAJA.COM - Inilah harta kekayaan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur Rahayu, yang mengajukan pengunduran diri buntut dari penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Berdasarkan penelusuran di situs elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (29/7/2023), Asep mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022 pada 16 Februari 2023.

Dalam LHKPN itu, Asep diketahui memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 2,8 miliar lebih.

Berikut rinciannya:

1. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.050.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/45 m2 di KAB/KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/300 m2 di KAB/KOTA CIANJUR, HASIL SENDIRI Rp 900.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/45 m2 di KAB/KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI Rp 800.000.000

2. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 478.000.000

- MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000

- MOBIL, TOYOTA FORTUNER SUV Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

- MOBIL, TOYOTA AGYA Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

- MOTOR, PIAGGIO S150 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 12.000.000

- MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000

- LAINNYA, PACIFIC SEPEDA GUNUNG Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 2.000.000

3. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 236.000.000

4. KAS DAN SETARA KAS Rp. 389.779.125

Sub Total Rp 3.153.779.125

Dalam LHKPN tersebut, Brigjen Asep Guntur Rahayu tercatat memiliki utang sebesar Rp 273.125.016.

Sehingga total harta kekayaan Brigjen Asep sebesar Rp 2.880.654.109 atau jika dibulatkan Rp 2,8 miliar.

Brigjen Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri buntut dari kasus penetapan tersangka Kepala Basarnas. Marsdya Henri Alfiandi

Asep pemimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Dalam OTT itu, KPK kemudian menetapkan Henri sebagai salah satu tersangka.

Namun, penetapan tersangka para pejabat Basarnas menjadi polemik.

Penetapan ini mendapat protes dari TNI. Diketahui bahwa Henri merupakan anggota TNI.

Selain Henri, anggota TNI yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap ini adalah Letkol Afri Budi Cahyanto.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko, mengatakan OTT dan penetapan tersangka pada pejabat Basarnas oleh KPK dianggap menyalahi ketentuan yang ada.

Yakni ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal ini berujung pada KPK meminta maaf kepada TNI yang mengakui telah melakukan kekhilafan.

Hingga akhirnya muncul kabar soal Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.

Berdasarkan pesan yang diterima Tribunnews.com, pengunduran diri Brigjen Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat.

Dalam pesan itu disebutkan, surat pengunduran diri Brigjen Asep akan diberikan pada Senin (31/7/2023) nanti.

Berikut isi pesan yang disebut dikirimkan Brigjen Asep melalui aplikasi pesan singkat:

"Assalamualaikum selamat malam Pimpinan dan Bapak Ibu sekalian struktural KPK

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan PLT Deputi penindakan (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)

Percayalah Bapak Ibu apa yang saya dan penyelidik penyidik dan penuntut umum melakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi

Terima kasih

Salam anti korupsi."

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved