Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Soal Restitusi Mario Dandy, Ayah David Ozora: Kalo Gak Bisa Bayar, Kurung Aja
Adapun hukuman tambahannya yaitu berupa kurungan penjara dengan jangka waktu tertentu. Hal itu merupakan sebagai bentuk pengganti dari restitusi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora, menanggapi soal restitusi yang diajukannya kepada pelaku penganiayaan anaknya yang kini jadi terdakwa, Mario Dandy Satriyo.
Jonathan mengatakan, seandainya pelaku utama penganiayaan anaknya, Mario Dandy, tidak bisa membayar restitusi, ia meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menambahkan hukuman tambahan.
Adapun hukuman tambahannya yaitu berupa kurungan penjara dengan jangka waktu tertentu. Hal itu merupakan sebagai bentuk pengganti dari restitusi.
"Kalau kami, ikut aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum. Jadi, dari keluarga simpel saja, kalau dia enggak mau bayar, ya ganti kurungan saja," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Oleh karena itu, Jonathan tidak terlalu memusingkan soal sanggup atau tidaknya Mario Dandy dalam membayarkan restitusi yang diajukannya itu.
Menurutnya, kalau memang pihak Mario merasa nilai restitusi yang diajukannya tidak wajar alias terlalu tinggi, penambahan masa tahanan bisa menjadi solusi terbaik.
Baca juga: Dokter Angkat Bicara Soal Kondisi David Ozora usai Dianiaya Mario Dandy Hingga Koma
"Harapan kami ketika nilai (restitusi) terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan tidak masalah," ujar Jonathan.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Mario Dandy terancam mendapat hukuman tambahan dalam kasus dugaan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Hukuman tambahan itu bisa dijatuhkan kepada Mario Dandy jika tidak bisa membayar restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban.
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Amanda Ungkap Sifat Mario Dandy yang Tempramental
"Restitusi dalam hukum kita, jika tidak dibayar itu diganti dengan kurungan (penjara),” kata ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Selain diganti dengan hukuman pidana, kata Sofian, restitusi itu juga bisa diganti dengan cara perampasan aset milik terdakwa.
"Dalam beberapa kasus, kasus Heri Irawan yang di Jawa Barat itu, misalnya. Jaksa menyatakan jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan dirampas, kemudian dilelang dan biayanya itu dibayarkan untuk korban sebagaimana yang diputuskan pengadilan," tutur Sofian.
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy, AG Disebut Belum Dapat Pendidikan Sejak Dipenjara
Adapun LPSK telah mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada terdakwa penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dan anak AG (15).
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova mengatakan, restitusi itu diajukan setelah ayah David, Jonathan Latumahina, mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.
Menurut Abdanev, restitusi yang diajukan oleh Jonathan Latumahina jauh lebih sedikit dari perhitungan LPSK yakni hanya sekitar Rp 50 miliar.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Bisa Telepon Saksi dari Penjara, Ayah David Ozora: Lepas Saja, Saya Urus Sisanya
"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan, biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Batal Jadi Saksi Sidang kasus Penganiayaan David Ozora
"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," tutur Abdanev.
Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen di antaranya ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.
(*)
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.