Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mantan Pacar Mario Dandy Batal Jadi Saksi Sidang kasus Penganiayaan David Ozora

Tak hanya Amanda, saksi lainnya yakni anak AG juga dipastikan batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Mario Dandy Satriyo tampil beda saat menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda dilaporkan batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (20/6/2023).

Bibi dari Anastasia Pretya Amanda, Arinta, mengungkapkan alasan keponakannya tidak bisa hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Mario dan Shane Lukas.

Menurut Arinta, keponakannya Amanda tidak bisa hadir ke persidangan karena masih dalam perawatan di rumah sakit.

 

 

“Amanda masih dirawat di rumah sakit karena sakit batu ginjal,” kata Arinta dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (20/6/2023).

Karena itu, Arinta menyampaikan bahwa pihak keluarga Amanda melalui penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan untuk membacakan berita acara pemeriksaan atau BAP keponakannnya di persidangan.

Tak hanya Amanda, saksi lainnya yakni anak AG juga dipastikan batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini.

 

Baca juga: Tega Aniaya David Ozora Hingga Koma, Mario Dandy: Hukuman Karena Lakukan Pelecehan

 

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyampaikan bahwa kliennya batal memberikan kesaksian dalam persidangan hari ini karena belum dipanggil oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa anak AG belum dipanggil hari ini," kata Mangatta saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (20/6/2023).

Menurut Mangatta, AG yang juga terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan diperiksa terakhir karena berstatus saksi mahkota.

 

Baca juga: Mulai Dieksekusi Jaksa, AG Kekasih Mario Dandy Dibawa ke LPKA

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved