Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Tega Aniaya David Ozora Hingga Koma, Mario Dandy: Hukuman Karena Lakukan Pelecehan
Abdul Rasyid menceritakan awalnya mengetahui penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora saat menerima telepon dari salah seorang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Mario Dandy Satriyo mengaku hanya memberikan hukuman kepada David Ozora dengan menganiaya hingga koma dan berlumuran darah pada 20 Februari 2023 lalu.
Menurut Mario Dandy, David Ozora pantas mendapatkan hukuman tersebut darinya karena telah melakukan pelecehan.
Demikian hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adalah Abdul Rasyid, salah satu satpam komplek di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang menyampaikan fakta tersebut.
Abdul Rasyid diketahui menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Mario Dandy dalam persidangan hari ini, Kamis (15/6/2023).
Abdul Rasyid menceritakan awalnya mengetahui penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora saat menerima telepon dari salah seorang warga komplek bernama Rudi.
Baca juga: Mulai Dieksekusi Jaksa, AG Kekasih Mario Dandy Dibawa ke LPKA
“Penganiayaan terhadap David Ozora baru tahu setelah saya ditelepon oleh Pak Rudi. Pak Rudi mengatakan ada tamu temannya teman anak saya, takutnya ada keributan, bapak coba cek, bolak-balik saja,” kata Abdul Rasyid membuka kesaksiannya kepada majelis hakim.
Setelah menerima informasi itu, Abdul langsung menuju ke tempat kejadian perkara atau TKP dan mendapati mobil Rubicon bernomor polisi B 120 DEEN beserta empat orang.
Keempat orang itu tak lain adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, AG dan David Ozora.
Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Anaknya Amnesia Usai Dianiaya Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy
Cristalino David Ozora
David Ozora
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.