Sabtu, 11 April 2026

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mulai Dieksekusi Jaksa, AG Kekasih Mario Dandy Dibawa ke LPKA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi menyebut putusan hakim terhadap AG sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Mulai Dieksekusi Jaksa, AG Kekasih Mario Dandy Dibawa ke LPKA
TWITTER
Mario Dandy Satrio bersama sang kekasih AG. Keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi kekasih Mario Dandy Satrio yang juga merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AG (15) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi menyebut putusan hakim terhadap AG sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Sudah inkracht (putusannya)," ujar Syarief dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

 

 

Menurut Syarief, saat ini proses eksekusi sedang berlangsung, dan nantinya AG bakal menjalani hukuman di LPKA selama 3,5 tahun.

"Hari ini sedang berlangsung tahapan eksekusinya," tegas Syarief.

Vonis terhadap AG dinyatakan inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Anaknya Amnesia Usai Dianiaya Mario Dandy Satriyo

 

Kasasi dilayangkan lantaran putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan.

"Tolak kasasi jaksa penuntut umum dan anak," demikian putusan kasasi yang dimuat di situs MA, Selasa (13/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, AG merupakan mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang kini menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap D.

 

Baca juga: Mario Dandy Minta Maaf Langsung ke Ayah David Ozora

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved