Sabtu, 2 Mei 2026

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mulai Dieksekusi Jaksa, AG Kekasih Mario Dandy Dibawa ke LPKA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi menyebut putusan hakim terhadap AG sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Mulai Dieksekusi Jaksa, AG Kekasih Mario Dandy Dibawa ke LPKA
TWITTER
Mario Dandy Satrio bersama sang kekasih AG. Keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

 

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora: Shane Lukas Tertunduk, Mario Dandy Jalan Tegap

 

Saat ini proses persidangan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agendanya masih pada pemeriksaan saksi-saksi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved