Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mulai Dieksekusi Jaksa, AG Kekasih Mario Dandy Dibawa ke LPKA
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi menyebut putusan hakim terhadap AG sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/AGH-pacar-anak-pejabat-pajak-turut-menyaksikan-saat-David-17-dianiaya.jpg)
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora: Shane Lukas Tertunduk, Mario Dandy Jalan Tegap
Saat ini proses persidangan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agendanya masih pada pemeriksaan saksi-saksi.
(*)