Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mantan Pacar Mario Dandy Batal Jadi Saksi Sidang kasus Penganiayaan David Ozora
Tak hanya Amanda, saksi lainnya yakni anak AG juga dipastikan batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terdakwa-Mario-Dandy-Satriyo-tampil-beda-saat-menjalani-sidang-lanjutan.jpg)
"Anak AG merupakan saksi Mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," ujar dia.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak Februari 2023.
Ketiganya terlibat dalam penganiayaan David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2/2023).
Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Anaknya Amnesia Usai Dianiaya Mario Dandy Satriyo
Dua hari berselang atau pada Rabu (22/2/2023) mereka diamankan.
Baru pada Jumat (24/2/2023) keduanya Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian pada Kamis (2/3/2023) kasus penganiayaan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mario Dandy Minta Maaf Langsung ke Ayah David Ozora
Pada Senin (6/3/2023), kedua tersangka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).
Adapun untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis dengan hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas samapi saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(*)