Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mantan Pacar Mario Dandy Batal Jadi Saksi Sidang kasus Penganiayaan David Ozora
Tak hanya Amanda, saksi lainnya yakni anak AG juga dipastikan batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda dilaporkan batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (20/6/2023).
Bibi dari Anastasia Pretya Amanda, Arinta, mengungkapkan alasan keponakannya tidak bisa hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Mario dan Shane Lukas.
Menurut Arinta, keponakannya Amanda tidak bisa hadir ke persidangan karena masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Amanda masih dirawat di rumah sakit karena sakit batu ginjal,” kata Arinta dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (20/6/2023).
Karena itu, Arinta menyampaikan bahwa pihak keluarga Amanda melalui penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan untuk membacakan berita acara pemeriksaan atau BAP keponakannnya di persidangan.
Tak hanya Amanda, saksi lainnya yakni anak AG juga dipastikan batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini.
Baca juga: Tega Aniaya David Ozora Hingga Koma, Mario Dandy: Hukuman Karena Lakukan Pelecehan
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyampaikan bahwa kliennya batal memberikan kesaksian dalam persidangan hari ini karena belum dipanggil oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa anak AG belum dipanggil hari ini," kata Mangatta saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (20/6/2023).
Menurut Mangatta, AG yang juga terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan diperiksa terakhir karena berstatus saksi mahkota.
Baca juga: Mulai Dieksekusi Jaksa, AG Kekasih Mario Dandy Dibawa ke LPKA
"Anak AG merupakan saksi Mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," ujar dia.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak Februari 2023.
Ketiganya terlibat dalam penganiayaan David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2/2023).
Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Anaknya Amnesia Usai Dianiaya Mario Dandy Satriyo
Dua hari berselang atau pada Rabu (22/2/2023) mereka diamankan.
Baru pada Jumat (24/2/2023) keduanya Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian pada Kamis (2/3/2023) kasus penganiayaan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mario Dandy Minta Maaf Langsung ke Ayah David Ozora
Pada Senin (6/3/2023), kedua tersangka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).
Adapun untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis dengan hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas samapi saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(*)
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satrio
Cristalino David Ozora
David Ozora
Shane Lukas
penganiayaan
Anastasia Pretya Amanda
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.