DPR RI Usulkan Gaji Kepala Desa Naik dan Dapat Tunjangan Purna Tugas

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa poin perubahan dalam revisi UU Desa seperti besaran gaji atau penghasilan…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan segera dibawa ke paripurna dan dibahas bersama pemerintah.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa poin perubahan dalam revisi UU Desa seperti besaran gaji atau penghasilan kepala desa tiap bulan.

“Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Supratman Andi Agtas, Kamis (6/7/2023) dikutip Kompas TV.

 

 

Ia menyampaikan, dalam aturan baru, nantinya Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. 

Kemudian mendapat tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

Lalu, DPR juga mengusulkan Kepala Desa bisa menjabat sampai 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.

 

Baca juga: DPR RI Setuju Revisi UU Desa, Anggaran Bertambah Rp 2 Miliar dan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

 

Dalam aturan sebelumnya, batasan masa jabatan adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.

"Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," ujarnya. 

Ia menambahkan, ada usulan penambahan dana desa menjadi 20 persen dari Dana Transfer Daerah, dari sebelumnya 8 persen. 

 

Baca juga: Anggota DPR Usul Gaji Kepala Desa Dinaikkan, Sebut Banyak yang Terlilit Utang Hingga Cerai

 

"Supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa," ucapnya.

Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna.

Hal itu disepakati dalam rapat Baleg DPR RI, Senin (3/7/2023).

 

Baca juga: Target Masuk 75 Besar ADWI 2023, Damayati Batti Serukan Gotong Royong Benahi Desa Wisata

 

"Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi saat rapat pleno Revisi UU Desa di Gedung DPR, Jakarta, Senayan, Senin. 

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.

Seluruh fraksi menyepakati draf revisi UU Desa. Namun, sejumlah fraksi setuju dengan catatan.

 

Baca juga: Empat Desa Wisata Toraja Utara Masuk 300 Besar ADWI 2023

 

Keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR.

Oleh sebab itu, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.

 

Baca juga: Apdesi dan BNNK Tana Toraja Bergandengan Tangan Wujudkan Program Desa Bersih Narkoba

 

Politikus PPP ini berharap pemerintah segera menanggapi dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa, sehingga bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

"Kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini untuk menindaklanjuti pembahasan berikutnya," katanya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved