Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Terbuka Besok, Kecuali Jika AG Jadi Saksi
Meski digelar terbuka, Djuyamto menegaskan, saat menginjak ranah kesusilaan, maupun memasuki agenda keterangan saksi anak AG (15), maka persidangan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Sidang perdana Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), dua tersangka penganiayaan berat berencana terhadap D (17) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok Selasa (6/6/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar secara terbuka.
Pasalnya, kedua tersangka dinyatakan sudah dewasa, sehingga termasuk ke dalam pidana umum. Sidang perdana Mario dan Shane bakal berlangsung pada pukul 11.00 WIB.
"Terbuka untuk umum, karena Mario dan Shane sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," kata Djuyamto, Senin (5/6/2023), seperti dikutip dari Wartakota.
Meski digelar terbuka, Djuyamto menegaskan, saat menginjak ranah kesusilaan, maupun memasuki agenda keterangan saksi anak AG (15), maka persidangan tersebut akan dilakukan secara tertutup.
"Walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ucapnya.
Baca juga: Video Mario Dandy Pakai Sendiri Borgol Kabel Ties Viral, Polda Metro Jaya: Tak Bisa Lepas Pasang
Sementara itu, Djuyamto menuturkan, apabila ditunjuk sebagai saksi, baik orang tua korban maupun orang tua terdakwa wajib hadir dalam sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi, tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum keluarga korban, orang tua korban. Kemudian keluarga terdakwa, kalau masuk menjadi salah satu saksi, bisa saja wajib dihadirkan," ujarnya.
Baca juga: Video Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties Viral di Medsos, Polda Metro Jaya: Itu Editan
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (30/5) dengan nomor register No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.