Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Terbuka Besok, Kecuali Jika AG Jadi Saksi

Meski digelar terbuka, Djuyamto menegaskan, saat menginjak ranah kesusilaan, maupun memasuki agenda keterangan saksi anak AG (15), maka persidangan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Yulianto
Pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). 

Pihak PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Majelis Hakim untuk memimpin jalannya sidang kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Persidangan Mario dan Shane ini nantinya akan dipimpin oleh Alimin Ribut selaku Ketua Majelis, dan Tumpanuli Marbun serta Muhammad Ramdes, selaku Hakim Anggota.

 

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Rafael Alun, KPK Cecar Mario Dandy soal Mobil Rubicon yang Sempat Dipamerkan

 

Tak Ada Pengamanan Khusus

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan, tak ada pengamanan khusus saat sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

"Pengamanan seperti biasa," kata Djuyamto, Sabtu (3/6/2023) dikutip Kompas.

 

Baca juga: Dipanggil ke KPK, Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo

 

Kendati demikian, Djuyamto memastikan, pengamanan selama persidangan akan tetap dilakukan. Nantinya, pengamanan akan dilakukan petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pengamanan internal PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved