Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Terbuka Besok, Kecuali Jika AG Jadi Saksi
Meski digelar terbuka, Djuyamto menegaskan, saat menginjak ranah kesusilaan, maupun memasuki agenda keterangan saksi anak AG (15), maka persidangan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Pihak PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Majelis Hakim untuk memimpin jalannya sidang kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Persidangan Mario dan Shane ini nantinya akan dipimpin oleh Alimin Ribut selaku Ketua Majelis, dan Tumpanuli Marbun serta Muhammad Ramdes, selaku Hakim Anggota.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Rafael Alun, KPK Cecar Mario Dandy soal Mobil Rubicon yang Sempat Dipamerkan
Tak Ada Pengamanan Khusus
Sebelumnya, Djuyamto mengatakan, tak ada pengamanan khusus saat sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas
"Pengamanan seperti biasa," kata Djuyamto, Sabtu (3/6/2023) dikutip Kompas.
Baca juga: Dipanggil ke KPK, Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo
Kendati demikian, Djuyamto memastikan, pengamanan selama persidangan akan tetap dilakukan. Nantinya, pengamanan akan dilakukan petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pengamanan internal PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
(*)
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.