Dipanggil ke KPK, Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo

Dia menyebut bahwa hal itu dikarenakan dirinya tidak memegang telepon genggam atau handphone (HP) selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews Wiki
Mario Dandy Satriyo dan Sang ayah Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNTORAJA.COM - Tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Mario Dandy Satrio (20) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/5/2023).

Hal ini dilakukan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Mario mengaku tak tahu soal kasus yang menjerat ayahnya yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut.

 

 

"Saya tidak tahu apa-apa mas," kata Mario di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari Antara.

Dia menyebut bahwa hal itu dikarenakan dirinya tidak memegang telepon genggam atau handphone (HP) selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

"Kan saya nggak pegang handphone," ujarnya.

 

Baca juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan Kekasih Mario Dandy, Kabulkan Permintaan Orangtua Kawan David Ozora

 

Dalam kesempatan itu, Mario juga mengaku belum pernah bertemu kembali dengan bapaknya sejak dia ditahan karena kasus penganiayaan David Ozora (17).

Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

KPK telah menahannya sejak Selasa, 3 April 2023.

 

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Selebrasi Gol Ala CR7 Usai Tendang Kepala David

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved