Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Kantor Hukum Mantan Juru Bicara KPK

Terkait penggeledahan kantornya itu, Tribunnews masih berusaha meminta konfirmasi kepada Febri Diansyah.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
DIGELEDAH - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pengacaranya Febri Diansyah. Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kasus tersebut dengan menggeledah kantor Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kasus tersebut dengan menggeledah kantor Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Visi Law Office didirikan oleh beberapa mantan pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dari KPK ada eks jubir Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. 

Sementara dari ICW ada Donal Fariz.

Febri Diansyah merupakan mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini.

"Benar (digeledah) terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (19/3/25).

Rasamala Aritonang yang sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi juga ikut menyaksikan penggeledahan dimaksud.

Terkait penggeledahan kantornya itu, Tribunnews masih berusaha meminta konfirmasi kepada Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved