Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK kembali menangkap Nurhadi, mantan Sekretaris MA, atas dugaan kasus pencucian uang. Sebelumnya, Nurhadi telah dipenjara atas kasus suap dan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
KASUS TPPU - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK kembali menangkap Nurhadi, mantan Sekretaris MA, atas dugaan kasus pencucian uang. Sebelumnya, Nurhadi telah dipenjara atas kasus suap dan gratifikasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (30/6/2025).

Menurut Budi, Nurhadi kembali ditangkap oleh tim penyidik KPK pada Minggu (29/6/2025).

 

 

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nurhadi.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” ungkapnya, dikutip dari Antara.

 

Baca juga: KPK Akan Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

 

Untuk diketahui, sebelumnya Nurhadi pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terlibat perkara suap serta gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.

Selain itu, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta.

 

Baca juga: KPK Akan Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved