KPK Akan Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Bobby yang merupakan menantu dari mantan Presiden Jokowi, menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumut

Editor: Imam Wahyudi
ist
Gubernur Sumut, Bobby Nasution 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait penyidikan kasus dugaan suap dan korupsi dalam proyek pengadaan infrastruktur jalan di Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas pernyataan Bobby yang sebelumnya menyatakan siap apabila diminta memberikan keterangan.

"KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan, termasuk Gubernur Sumatera Utara," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Meski belum membeberkan materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada Bobby, KPK memastikan pemeriksaan dilakukan guna mendalami berbagai informasi yang relevan dengan kasus yang sedang berjalan.

"Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, Bobby Nasution menyatakan kesiapannya bila harus diperiksa oleh KPK.

Bobby yang merupakan menantu dari mantan Presiden Jokowi, menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumut wajib memberikan keterangan bila terbukti ada aliran dana yang mencurigakan.

"Ya, namanya proses hukum, kita bersedia saja. Saya rasa semua di sini di Pemprov, kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran, ya wajib memberikan keterangan," kata Bobby kepada awak media.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut.

Dari OTT tersebut, KPK menemukan dua kasus utama yang sedang dikembangkan.

Kasus pertama menyasar proyek-proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, sedangkan kasus kedua berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di bawah Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Heliyanto (HEL) merupakan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup.

M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) mrupakan Direktur PT Rona Na Mora.

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved