Pemilu 2024
Tanggapan Ketua KPU soal Polemik Mekanisme Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai
Saat ini Undang-Undang Pemilu tahun 2017 yang mengatur pileg dengan sistem proporsional terbuka sedang digugat di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sebelumnya, Denny Indrayana menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.
Hal tersebut disampaikan Denny melalui keterangan video miliknya, Minggu (28/5/2023) dikutip dari Kompas TV.
Denny menilai jika hal tersebut benar-benar terjadi maka proses tahapan pemilihan umum legislatif akan terganggu.
Baca juga: Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba, Uangnya Dipakai untuk Pemilu
Selain itu tidak menutup kemungkinan dapat melahirkan chaos di tengah masyarakat.
“Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislatif, apakah berubah menjadi tertutup atau terbuka? informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru,” kata Denny Indrayana.
(*)
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-KPU-RI-Hasyim-Asyari-merespons-arahan-Presiden-Jokowi-soal-politik-adu-gagasan-di-Pemilu-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.