Polisi Terlibat Narkoba
Fakta-fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Penangkapan Hingga Lolos Hukuman Mati
Berikut kilas balik kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa dan beberapa nama lainnya, dihimpun Tribun Toraja dari berbagai sumber.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.
Hal itu terkait kasus peredaran narkoba yang terbukti melibatkan mantan perwira polisi berpangkat Irjen Pol ini.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Usai Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) lalu.
Lantas seperti apa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini?
Berikut kilas balik kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa dan beberapa nama lainnya, dihimpun Tribun Toraja dari berbagai sumber.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Hal yang Meringankan Terdakwa Teddy Minahasa
Awal Penangkapan
Penangkapan Teddy Minahasa bermula dari diringkusnya Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto pada 11 Okterber 2022.
Ia berperan sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Hal yang Meringankan Terdakwa Teddy Minahasa
AKBP Dody bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.
Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap pada 12 Oktober 2022.
Setelah penangkapan ketiga terdakwa itu, Irjen Teddy Minahasa kemudian juga ditangkap pada 14 Oktober 2022.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Penangkapan Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian atas laporan itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.
Teddy Minahasa ditangkap sepekan setelah dirinya dinyatakan dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim.
Teddy Minahasa pun kemudian ditangkap dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Teddy Minahasa Jadi Tersangka
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu pada 14 Oktober 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy Minahasa sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (Kamis, 13 Oktober 2022) malam," lanjutnya.
Baca juga: Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Dituntut Hukuman Mati
Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba pada 30 Maret 2023.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati, Simak Pembelaan Sang Jenderal di Depan Hakim
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU menyimpulkan, Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
Teddy Minahasa menjadi terdakwa terakhir yang dituntut oleh JPU.

Vonis Penjara Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023) hari ini.
Teddy Minahasa lolos dari tuntutan hukuman mati JPU,
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Dinilai Terbukti Edarkan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa
Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Baca juga: Cerita Awal Pertemuan Mami Linda dengan Irjen Teddy Minahasa, Ngaku sebagai Istri Siri Sang Jenderal
Hal meringankan pertama, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kedua, kata Jon, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun," kata Hakim di persidangan.
Baca juga: Teddy Minahasa Tolak Dakwaan Jaksa, Hotman Paris: Ada yang Ingin Tamatkan Karirnya
Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," ujar Hakim.
Dalam hal ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Ajukan Banding
Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, pihak Teddy Minahasa tetap akan mengajukan banding.
Pernyataan sikap langkah banding itu ditegaskan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
"Enggak usah diperintah. Banding," tegasnya kepada para awak media.
Baca juga: Jual Barang Bukti Sabu, Irjen Teddy Minahasa Hasilkan Rp300 Juta
Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.
"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.
Merespons hal tersebut, Teddy yang mengenakan masker biru tua tampak langsung menganggukkan kepalanya, sebagai tanda menyetujui langkah yang diambil sang Kuasa Hukum.
Baca juga: Mengenal Alex Bonpis, DPO yang Ditangkap karena Kasus Narkoba yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa
Teddy bahkan sempat mengangkat dan mengepalkan tangan kanannya, yang diduga dapat diartikan sebagai perjuangannya belum berakhir.
Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan JPU.
"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.
(*)
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti/Nuryanti/Ashri Fadilla)
Irjen Pol Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Hotman Paris Hutapea
narkoba
narkotika
Mami Linda
Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri, Ini Pasal-pasal yang Dilanggar |
![]() |
---|
Kapolri Tunjuk Kabagintelkam Jadi Pimpinan Sidang Etik Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini |
![]() |
---|
Usai Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Hal yang Meringankan Terdakwa Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.