Polisi Terlibat Narkoba

Fakta-fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Penangkapan Hingga Lolos Hukuman Mati

Berikut kilas balik kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa dan beberapa nama lainnya, dihimpun Tribun Toraja dari berbagai sumber.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.

Hal itu terkait kasus peredaran narkoba yang terbukti melibatkan mantan perwira polisi berpangkat Irjen Pol ini.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

 

 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

 

Baca juga: Usai Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) lalu.

Lantas seperti apa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini?

Berikut kilas balik kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa dan beberapa nama lainnya, dihimpun Tribun Toraja dari berbagai sumber.

 

Irjen Teddy Minahasa. Dia ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba
Irjen Teddy Minahasa. Dia ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba (Dok Polda Sumbar)

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Hal yang Meringankan Terdakwa Teddy Minahasa

 

Awal Penangkapan

Penangkapan Teddy Minahasa bermula dari diringkusnya Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto pada 11 Okterber 2022.

Ia berperan sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.

 

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Hal yang Meringankan Terdakwa Teddy Minahasa

 

AKBP Dody bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.

Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Setelah penangkapan ketiga terdakwa itu, Irjen Teddy Minahasa kemudian juga ditangkap pada 14 Oktober 2022.

 

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

 

Penangkapan Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian atas laporan itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.

Teddy Minahasa ditangkap sepekan setelah dirinya dinyatakan dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim.

Teddy Minahasa pun kemudian ditangkap dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

 

Irjen Pol Teddy Minahasa dan Mami Linda
Irjen Pol Teddy Minahasa dan Mami Linda (ist)

 

Teddy Minahasa Jadi Tersangka

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu pada 14 Oktober 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy Minahasa sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (Kamis, 13 Oktober 2022) malam," lanjutnya.

 

Baca juga: Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

 

Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba pada 30 Maret 2023.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (30/3/2023).

 

Baca juga: JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati, Simak Pembelaan Sang Jenderal di Depan Hakim

 

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU menyimpulkan, Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

Teddy Minahasa menjadi terdakwa terakhir yang dituntut oleh JPU.

 

Hotman Paris bersama rekan pengacaranya dalam sidang pembacan dakwaan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Hotman Paris bersama rekan pengacaranya dalam sidang pembacan dakwaan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

 

Vonis Penjara Seumur Hidup

Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023) hari ini.

Teddy Minahasa lolos dari tuntutan hukuman mati JPU,

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).

 

Baca juga: Dinilai Terbukti Edarkan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

 

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa

Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

 

Baca juga: Cerita Awal Pertemuan Mami Linda dengan Irjen Teddy Minahasa, Ngaku sebagai Istri Siri Sang Jenderal

 

Hal meringankan pertama, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kedua, kata Jon, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun," kata Hakim di persidangan.

 

Baca juga: Teddy Minahasa Tolak Dakwaan Jaksa, Hotman Paris: Ada yang Ingin Tamatkan Karirnya

 

Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," ujar Hakim.

Dalam hal ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Ketua tim kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Ketua tim kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (Tribunnews/Ibriza)

 

Ajukan Banding

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, pihak Teddy Minahasa tetap akan mengajukan banding.

Pernyataan sikap langkah banding itu ditegaskan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

"Enggak usah diperintah. Banding," tegasnya kepada para awak media.

 

Baca juga: Jual Barang Bukti Sabu, Irjen Teddy Minahasa Hasilkan Rp300 Juta

 

Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.

"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.

Merespons hal tersebut, Teddy yang mengenakan masker biru tua tampak langsung menganggukkan kepalanya, sebagai tanda menyetujui langkah yang diambil sang Kuasa Hukum.

 

Baca juga: Mengenal Alex Bonpis, DPO yang Ditangkap karena Kasus Narkoba yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa

 

Teddy bahkan sempat mengangkat dan mengepalkan tangan kanannya, yang diduga dapat diartikan sebagai perjuangannya belum berakhir.

Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan JPU.

"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.

(*)

 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti/Nuryanti/Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved