Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Irjen-teddy-MInahasa-di-persidangan.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.
Hal itu terkait kasus peredaran narkoba yang terbukti melibatkan mantan perwira polisi berpangkat Irjen Pol ini.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Mengaku Tak Bersalah
Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia."
Baca juga: Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup