Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Teddy Minahasa.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.

Hal itu terkait kasus peredaran narkoba yang terbukti melibatkan mantan perwira polisi berpangkat Irjen Pol ini.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Teddy Minahasa.

"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

 

 

Mengaku Tak Bersalah

Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia."

 

Baca juga: Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved