Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Teddy Minahasa.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). 

"Saya hanya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) itu saja, yang menjadi dampak semua ini," kata Teddy dikutip dari tayangan Kompas TV.

Teddy pun menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.

Ia mengaku sama sekali tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut.

 

Baca juga: JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati, Simak Pembelaan Sang Jenderal di Depan Hakim

 

"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali saya tidak usah repot-repot menyuruh Dody, Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya."

"Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada, saya panggil saudara Linda saya beri ongkos dan jalan, tapi yang terjadi kan tidak demikian," ujar Teddy.

Teddy menjelaskan, jika ia bosnya, maka tentu yang terjadi adalah Teddy sendiri yang membagi uangnya.

 

Baca juga: Dinilai Terbukti Edarkan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

 

"Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan jaksa, mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya."

"Sedangkan dalam hal ini kan mereka membagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri dan nama saya hanya dikaitkan," ujar Teddy.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved