Dinilai Terbukti Edarkan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wartakota/Yulianto
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika yang beratnya lebih dari lima kilogram.

 

 

"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

 

Baca juga: Cerita Awal Pertemuan Mami Linda dengan Irjen Teddy Minahasa, Ngaku sebagai Istri Siri Sang Jenderal

 

"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia."

"Saya hanya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) itu saja, yang menjadi dampak semua ini," kata Teddy dikutip dari tayangan Kompas TV.

Teddy pun menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.

 

Baca juga: Teddy Minahasa Tolak Dakwaan Jaksa, Hotman Paris: Ada yang Ingin Tamatkan Karirnya

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved