Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Tolak Dakwaan Jaksa, Hotman Paris: Ada yang Ingin Tamatkan Karirnya
Dalam eksepsi atau nota keberatannya, Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan adanya pihak yang ingin menjatuhkannya kariernya sebagai anggota Polri.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/teddy-minahasa-hotman-paris-hutapea-222023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Melalui tim kuasa hukumnya, Teddy menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsi atau nota keberatannya, Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan adanya pihak yang ingin menjatuhkannya kariernya sebagai anggota Polri.
Kecurigaan itu dimulai saat dirinya mendapat ucapan selamat dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, gembong narkoba yang juga terlibat kasus ini.
Saat itu, Teddy baru saja mendapat promosi jabatan menjadi Kapolda Jawa Timur.
Kemudian Linda mengirim pesan ucapan selamat kepadanya sekaligus kalimat terkait transaksi narkoba degan kalimat "Invoice kedua wes cair."
Kalimat itu dianggap Teddy sebagai pancingan agar dirinya membalas, sehingga terjadi percakapa tentang transaksi narkoba.
Baca juga: Jual Barang Bukti Sabu, Irjen Teddy Minahasa Hasilkan Rp300 Juta
"Seolah-olah ingin menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui transaksi narkotika antara Linda Pujiastuti alias Anita dengan Dody Prawiranegara. Padahal pada saat pesan Whatsapp tersebut dikirimkan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap jaringan narkoba dibawah Linda Pujiastuti alias Anita," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea saat membacakan eksepsi pada persidangan Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kemudian pihak Teddy juga menyinggung barang bukti sabu yang tidak ditemukan di rumah ataupun kantornya.
Oleh sebab itu dia menyebut dakwaan tim JPU tidak berdasar.
Bahkan dia mengklaim ada pihak yang hendak menghancurkan kariernya sebagai jenderal bintang dua.
"Barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin menamatkan karir cemerlang terdakwa?"
Dalam dakwaan kasus ini, terungkap bahwa Teddy dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu. Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.