Polisi Terlibat Narkoba
Jual Barang Bukti Sabu, Irjen Teddy Minahasa Hasilkan Rp300 Juta
Teddy menerima uang dolar Singapura itu saat dikunjungi Dody di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Teddy-Minahasa.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Salah satu perwira tinggi Polri, Irjen Teddy Minahasa diketahui terlibat kasus narkoba.
Jenderal bintang dua Polri itu diamankan terkait penyalahgunaan penjualan barang bukti narkoba berbentuk sabu seberat lima kilogram.
Ancaman pidana menanti Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026 ini.
Baca juga: Mengenal Alex Bonpis, DPO yang Ditangkap karena Kasus Narkoba yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui menerima ratusan juta rupiah dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.
Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
Fakta tersebut diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Totalnya ada Rp300 juta yang berhasil diperoleh dari seorang bandar, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu melalui orang kepercayaan AKBP Dody, Syamsul Ma'arif.
Uang tersebut ditukarkan ke mata uang asing menjadi 27.300 dolar Singapura (SGD).
Baca juga: Rekam Jejak Irjen Teddy Minahasa, Terancam Dipecat Karena Kasus Narkoba
"Pada 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu di Bank BCA Cibubur Arundina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur sebesar Rp. 300.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di persidangan, Kamis (2/2/2023).
Teddy menerima uang dolar Singapura itu saat dikunjungi Dody di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu Dody menyerahkan uang tunai yang dibungkus paper bag kepada Teddy.