Narkoba

Mengenal Alex Bonpis, DPO yang Ditangkap karena Kasus Narkoba yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa

Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menjelaskan, Alex Bonpis merupakan seorang yang berprofesi sebagai pelaut.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Alex Bonpis 

TRIBUNTORAJA.COM - Nama Alex Bonpis jadi sorotan setelah ia ditangkap oleh polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Alex diduga sebagai penerima narkoba yang kemudian melibatkan Irjen Teddy Minahasa

Lalu seperti apa sosok Alex Bonpis menjadi salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dia merupakan pelaut yang juga menjadi bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menjelaskan, Alex Bonpis merupakan seorang yang berprofesi sebagai pelaut.

Salah satu perkara Alex Bonpis yang sedang ditangani Polda Metro Jaya ialah terkait kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," ujar Andi Oddang, Selasa (17/1/2023).

Alex diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan, dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," sambungnya.

Namun, dari hasil penyelidikan diketahui percakapan terkait transaksi dilakukan Alex Bonpis dan Teddy Minahasa secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa ada bukti transaksi.

Alex Ditangkap

Alex berhasil ditangkap di wilayah Cikampek, Jawa Barat. Meskipun penangkapan dilakukan di luar kota Jakarta, Andi memastikan pelaku tidak sedang dalam rencana pelarian.

"(Ditangkap) Di luar kota. Dia sedang berpergian saja tidak sedang kabur," tegas dia.

Kemudian, saat ini pihak kepolisian tengah memintakan keterangan lebih lanjut pasca penangkapan Alex terkait asal usul barang bukti yang disimpannya.

"Sementara ini masih dalam proses ya," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved