Narkoba

Warga Gowa Ditangkap Edarkan Sabu di Toraja Utara

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Malango, Kecamatan Rantepao, sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
dok Polres Toraja Utara
Tiga pelaku peredaran narkoba di Toraja Utara diamankan polisi. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah kerjanya, Selasa (23/1/2024).

Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini.

Ketiganya adalah SN alias DS (42) warga Kabupaten Gowa, SL alias MK (18) warga Kabupaten Gowa, dan SR alias JK warga Kabupaten Toraja Utara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Malango, Kecamatan Rantepao, sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Dengan berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia ST MH, melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggerebekan pertama, petugas mengamankan SN alias DS (42), warga Kabupaten Gowa di wilayah Malango tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.

Setelah itu, petugas melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap SL alias MK (18), juga warga Gowa, bersama dengan barang bukti satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di wilayah Karassik.

Masih pada hari yang sama, dilakukan pengembangan lanjutan dan berhasil menangkap SR alias JK di wilayah Tagari, Kecamatan Tallunglipu, bersama dengan barang bukti satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia, membenarkan penangkapan itu, Kamis (8/2/2024).

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku meliputi tiga sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, tiga unit HP Android, satu buah kaca Pyrex, satu buah Bong (alat hisap), satu buah sumbu pembakar, tiga buah korek gas, dan satu buah potongan pipet sebagai sendok takar.

Ketiga pelaku saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved