Narkotika

JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati, Simak Pembelaan Sang Jenderal di Depan Hakim

Menurut JPU, Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika yang beratnya mencapai 5 kg.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Warta Kota
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Terbaru, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika yang beratnya lebih dari 5 kilogram. 

TRIBUNTORAJA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati, Kamis (30/3/2023).

"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurut JPU, Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika yang beratnya mencapai 5 kg.

Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia."

"Saya hanya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) itu saja, yang menjadi dampak semua ini," kata Teddy dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Teddy pun menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.

Ia mengaku sama sekali tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut.

"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali saya tidak usah repot-repot menyuruh Dody, Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya."

"Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada, saya panggil saudara Linda saya beri ongkos dan jalan, tapi yang terjadi kan tidak demikian," ujar Teddy. 

Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya tak ada komunikasi tiga arah dengan tersangka Linda Pujiastuti dan Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,

"Yang kedua, dalam percakapan saya dengan Linda tidak satupun saya deliver kepada saudara Dody, jadi kami tidak komunikasi tiga arah."

"Yang ketiga, saya juga tidak tahu deal-deal-an harga itu antara siapa dengan siapa, tapi dari berkas setahu saya antara Samsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody, karena (pesan saya) di-deliver atau di-forward di screenshot kepada handphonenya saudara Dody," ujar teddy.

Bahkan, dijelaskan Teddy, pihaknya tak ikut membagi-bagi uang hasil penjualan narkotika.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved