Narkotika

Jadi Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sebelumnya dituntut pidana mati di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (16/5/2023).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUN MEDAN/HO
Dua oknum TNI dalam perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi saat mendengar amar putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MEDAN - Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan pidana penjara seumur hidup, Senin (29/5/2023).

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian juga memecat kedua terdakwa dari jabatannya.

Keduanya adalah kurir sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir divonis

 

 

"Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas hakim, Senin (29/5/2023).

Tak hanya itu, Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.

 

Baca juga: Waspada, Dana Jaringan Narkoba Dibakai untuk Ongkos Politik Jelang Pemilu 2024

 

Menurut hakim, Hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.

"Para terdakwa sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI karena akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa. Bahwa jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara," ucap hakim.

Para terdakwa, lanjut hakim, sebelum perkara ini sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu.

 

Baca juga: Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba, Uangnya Dipakai untuk Pemilu

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved